(Dili, 20 Mei 2002)
Translation provided by the RDTL Government Office of the Timor Sea.
Dan Lampiran:
PERJANJIAN LAUT TIMOR
PEMERINTAH AUSTRALIA
dan
PEMERINTAH TIMOR TIMUR
MENYADARI kepentingan untuk memajukan pengembangan perekonomian di Timor-Leste;
MENYADARI keperluan untuk mempertahankan keamanan dalam penanaman modal bagi kegiatan-kegiatan perminyakan yang sudah ada dan yang telah direncanakan di salah satu wilayah dasar laut antara Timor-Leste dan Australia;
MENGAKUI manfaat yang akan mengalir bagi kedua negara baik Timor-Leste maupun Australia dengan tetap memberikan dasar yang berkelanjutan sehingga seluruh kegiatan perminyakan disalah satu wilayah dasar laut antara Timor-Leste dan Australia dapat diteruskan sesuai dengan apa yang telah direncanakan;
MENEGASKAN kepentingan pembangunan sumber daya minyak tanah dengan cara yang dapat meremehkan kerusakan alam, yang berkelanjutan secara ekonomis, yang memajukan penanaman modal berikutnya dan yang memberikan sumbangan demi pengembangan jangka panjang bagi Timor-Leste dan Australia;
MEYAKINKAN bahwa pembangunan sumber daya tersebut sesuai dengan Perjanjian ini akan memberikan suatu landasan dasar yang kuat demi meneruskan dan mempereratkan hubungan persahabatan antara Timor-Leste dan Australia;
MEMPERHATIKAN Persetujuan PBB tentang Hukum Laut yang disepakati bersama di Montego Bay pada tanggal 10 Desember 1982, yang mana dalam Pasal 83 menetapkan bahwa penentuan batas landas kontinental antara Negara dengan pesisir yang berhadapan atau berdekatan akan dilaksanakan melalui perjanjian berdasarkan hukum internasional dengan tujuan untuk mencapai suatu penyelesaian yang pantas;
JUGA MEMPERHATIKAN, dengan tidak adanya penentuan pembatasan, kewajiban tambahan Negara-negara untuk melakukan segala upaya, dengan semangat saling berpengertian dan kerja sama, untuk masuk ke dalam suatu rencana sementara yang bersifat praktis tanpa membawa kerugian terhadap suatu penentuan akhir pada batas dasar laut ;
MEMPERHATIKAN bahwa sangat diinginkan bila Timor-Leste dan Australia masuk ke dalam suatu Perjanjian yang dapat seterusnya memungkinkan pembangunan sumber daya perminyakan disalah satu wilayah dasar laut antara Timor-Leste dan Australia;
TELAH MENYETUJUI sebagai berikut:
Pasal 1: Maksud dan Tujuan/Pengertian
Demi tujuan Perjanjian ini:
(a) “Perjanjian” berarti Perjanjian ini, termasuk Lampiran A-G dan Lampiran apa saja yang disetujui berikutnya antara Timor-Leste dan Australia.
(b) “kontraktor” berarti satu perusahaan atau lebih yang masuk ke dalam suatu kontrak dengan Badan berwenang yang ditunjuk yang mana telah terdaftar sebagai kontraktor menurut Kitab Undang-undang Pertambangan Minyak Tanah.
(c) “hukum pidana” berarti hukum apa saja yang berlaku di Timor-Leste dan Australia, baik yang berupa riil ataupun proseduril, yang memberikan ketetapan, atau dalam hubungan dengan pelanggaran-pelanggaran atau investigasi atau penuntutan pelanggaran-pelanggaran atau hukuman bagi para pelanggar, termasuk menjalankan hukuman yang dijatuhi oleh sebuah pengadilan. Demi tujuan ini, “investigasi” meliputi masuk ke suatu tempat atau pembangunan dalam WBPMT, pelaksanaan wewenang untuk mencari dan bertanya serta menahan seseorang pelanggar yang dicurigai.
(d) “Badan berwenang yang ditunjuk” berarti Badan berwenang yang ditunjuk sesuai dengan apa yang telah ditentukan di Pasal 6 dari Perjanjian ini.
(e) ”rencana fiskal” berarti suatu honorarium, sebuah Kontrak Pembagian Hasil, atau suatu rencana lainnya untuk menentukan bagian Timor-Leste dan bagian Australia dari minyak tanah atau keuntungan dari kegiatan perminyakan, tidak termasuk pajak seperti yang dibicarakan di Pasal 5 (b) dari Perjanjian ini.
(f) “pemerosesan awal” berarti pemerosesan minyak tanah kesuatu titik dimana minyak tanah tersebut siap untuk dikeluarkan dari tempat produksi dan ada kemungkinan termasuk berbagai proses seperti penghilangan air, bahan mudah menguap dan segala bentuk yang tidak murni lainnya.
(g) “Komisi Gabungan” berarti Komisi Gabungan Timor-Leste dan Australia yang telah ditentukan di Pasal 6 dari Perjanjian ini.
(h) “WBPMT” berarti Wilayah Bersama Pembangunan Minyak Tanah yang telah ditentukan di Pasal 3 dari Perjanjian ini.
(i) “Dewan Kementerian” berarti Dewan Kementerian Timor-Leste dan Australia yang telah ditentukan di Pasal 6 dari Perjanjian ini.
(j) “minyak tanah” berarti:
i. setiap cadangan alam zat cair arang, baik dalam bentuk gas, cair maupun padat; atau
ii. setiap cadangan alam yang merupakan campuran dari zat cair arang, baik dalam bentuk gas, cair maupun padat;
iii. setiap cadangan alam yang merupakan campuran dari satu atau lebih zat cair arang, baik dalam bentuk gas, cair maupun padat, dan juga bahan lainnya yang diproduksi berhubungan dengan zat cair arang tersebut;
dan termasuk setiap jenis minyak tanah yang telah dikembalikan ke suatu kandungan alam minyak tanah seperti apa yang telah diberikan definisi dalam sub-paragraf (i), (ii) atau (iii).
(k) ”kegiatan perminyakan” berarti semua kegiatan yang dijalankan untuk memproduksi minyak tanah, yang diijinkan atau dimaksudkan menurut suatu kontrak, ijin atau lisensi, dan termasuk eksplorasi, pembangunan, pemerosesan awal, produksi, pengangkutan dan pemasaran, termasuk juga perencanaan dan persiapan untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
(l) “Kitab Undang-undang Pertambangan Minyak Tanah” berarti Kitab Undang-undang yang dibicarakan di Pasal 7 dari Perjanjian ini.
(m) “proyek perminyakan” berarti kegiatan perminyakan yang terjadi disuatu daerah tertentu didalam WBPMT.
(n) “minyak tanah yang dihasilkan” berarti minyak yang telah diproses awal dan dikeluarkan dari sebuah kandungan melalui kegiatan perminyakan.
(o) “Kontrak Pembagian Hasil” berarti sebuah kontrak antara Badan berwenang yang ditunjuk dan suatu perseroan terbatas atau badan dengan kewajiban terbatas. Menurut kontrak tersebut penghasilan dari sebuah daerah tertentu dari WBPMT dibagikan antara pihak-pihak yang terikat didalam kontrak tersebut.
(p) “kandungan” berarti penghimpunan minyak tanah dalam salah satu kesatuan geologis yang dibatasi oleh batu, air atau bahan lainya tanpa berhubungan tekanan melalui cairan atau gas dengan himpunan minyak tanah lainnya.
(q) “kitab undang-undang perpajakan” berarti kitab undang-undang yang dibicarakan dalam Pasal 13 (b) dari Perjanjian ini.
Pasal 2: Tanpa kerugian
(a) Perjanjian ini mengadakan hukum internasional seperti yang tercermin didalam Persetujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang disepakati bersama di Montego Bay pada tanggal 10 Desember 1982 dimana menurut Pasal 83 menghendaki negara pesisir yang berhadapan atau berdekatan untuk berusaha masuk ke penetapan sementara yang bersifat praktis selama belum ada persetujuan mengenai penentuan batas landasan kontinental antara mereka dengan cara yang berkesesuaian dengan hukum internasional. Perjanjian ini mempunyai tujuan untuk mengikuti kewajiban tersebut.
(b) Selama Perjanjian ini berlaku tidak ada tindakan-tindakan yang terjadi dan tidak ada hal–hal yang dikandung didalamnya yang dapat ditafsirkan sebagai merugikan atau mempengaruhi sikap atau hak-hak Timor-Leste atau Australia atas penentuan batas dasar laut atau hak masing-masing atas dasar laut.
Pasal 3: Wilayah Bersama Pembangunan Minyak Tanah
(a) Wilayah Bersama Pembangunan Minyak Tanah (WBPMT) telah ditentukan. Wilayah dari Laut Timor tersebut dikandung dalam garis-garis seperti dijelaskan di Lampiran A.
(b) Timor-Leste dan Australia secara bersama akan menguasai, mengurus dan memudahkan eksplorasi, pembangunan dan eksploitasi sumber daya minyak tanah di WBPMT untuk memberikan manfaat kepada rakyat Timor-Leste dan rakyat Australia.
(c) Kegiatan perminyakan yang dijalankan di WBPMT akan diadakan menurut sebuah kontrak antara Badan berwenang yang ditunjuk dan sebuah perseroan terbatas atau badan dengan kewajiban terbatas yang didirikan berdasarkan tujuan kontrak tersebut saja. Ketetapan tersebut akan berlaku juga pada pihak yang menggantikan atau ditugaskan oleh perseroan tersebut.
(d) Timor-Leste dan Australia akan mendakwa siapapun yang mengadakan kegiatan perminyakan di WBPMT diluar dari apa yang telah ditetapkan di Perjanjian ini.
Pasal 4: Pembagian hasil minyak tanah
(a) Timor-Leste dan Australia mempunyai hak untuk semua hasil minyak tanah yang diproduksi di WBPMT. Dari hasil minyak tanah tersebut, sembilan puluh (90) persen dimiliki Timor-Leste dan sepuluh (10) persen dimiliki Australia.
(b) Apabila biaya yang dibicarakan di Pasal 6 (b)(vi) dan pendapatan lainnya tidak mencukupi pengeluaran dari Badan berwenang yang ditunjuk dalam hubungan dengan Perjanjian ini, maka pengeluaran tersebut akan ditutupi dengan proporsi yang sama dengan yang dikemukakan di paragraf (a).
Pasal 5: Penetapan fiskal dan pajak-pajak
Penetapan fiskal dan pajak-pajak akan diperlakukan sebagai berikut:
(a) Kecuali kalau sebuah rencana fiskal yang telah ditetapkan secara lain dalam Perjanjian ini:
i. Timor-Leste dan Australia akan melakukan segala upaya untuk menyetujui suatu rencana fiskal bersama bagi setiap proyek perminyakan di WBPMT.
ii. Jika Timor-Leste dan Australia gagal mencapai kesepakatan mengenai rencana fiskal bersama seperti yang dibicarakan di sub-paragraf (i), maka mereka akan secara bersama mengangkat seorang ahli yang tidak berpartai untuk menganjurkan sebuah rencana fiskal bersama yang sesuai untuk diterapkan dalam proyek perminyakan yang dimaksud.
iii. Jika baik Timor-Leste maupun Australia belum juga menerima rencana fiskal bersama yang telah dianjurkan oleh ahli yang tidak berpartai tersebut, maka Timor-Leste dan Australia dapat secara terpisah menerapkan rencana fiskal mereka masing-masing atas proporsi mereka dari penghasilan proyek mereka seperti yang telah diperhitungkan sesuai dengan rumus yang dikandung dalam Pasal 4 dari Perjanjian ini.
iv. Jika Timor-Leste dan Australia menyetujui suatu rencana fiskal bersama menurut Pasal ini, maka baik Timor-Leste maupun Australia selama proyek tersebut berlangsung tidak dapat merubah-rubah rencana tersebut kecuali melalui suatu persetujuan bersama antara Timor-Leste dan Australia.
(b) Bersesuaian dengan rumus yang dikandung dalam Pasal 4 dari Perjanjian ini, Timor-Leste dan Australia, sesuai dengan hukum mereka masing-masing dan kitab undang-undang perpajakan, dapat membebankan pajak pada bagian pendapatan mereka dari kegiatan perminyakan di WBPMT dan kegiatan yang dibicarakan di Pasal 13 dari Perjanjian ini.
Pasal 6: Badan-badan pengaturan
(a) Suatu struktur administratif yang bertingkat tiga terdiri dari, sebuah Badan berwenang yang ditunjuk, sebuah Komisi Gabungan dan sebuah Dewan Kementerian telah ditentukan.
(b) Badan berwenang yang ditunjuk:
i. Dalam waktu tiga tahun pertama setelah perjanjian ini mulai berlaku, atau untuk masa yang berbeda jika disetujui secara bersama oleh Timor-Leste dan Australia, maka Komisi Gabungan akan menunjukkan Badan yang Berwenang.
ii. Setelah masa yang telah ditentukan di sub-paragraf (i), maka Badan berwenang yang ditunjuk akan menjadi Kementerian Pemerintah Timor-Leste yang bertanggung jawab terhadap kegiatan perminyakan atau, suatu badan hukum Timor-Leste apabila diputuskan oleh Kementerian tersebut.
iii. Untuk masa yang ditentukan dalam sub-paragraf (i), demi kepentingan pelaksanaan wewenang-wewenang dan fungsi-fungsi, maka Badan berwenang yang ditunjuk mempunyai juridical personality dan kekuatan hukum menurut hukum Timor-Leste dan hukum Australia. Badan berwenang yang ditunjuk tersebut akan mampu khususnya untuk mengontrak, memperoleh dan membuang barang-barang yang dapat dipindah-pindahkan dan tidak dapat dipindah-pindahkan dan mengadakan serta menjadi terlibat dalam pengadilan.
iv. Badan berwenang yang ditunjuk akan bertanggung jawab kepada Komisi Gabungan dan mengadakan pengaturan sehari-hari dan pengelolaan dalam kegiatan perminyakan.
v. Sebuah daftar yang tidak eksklusif wewenang-wewenang dan fungsi-fungsi yang lebih terperinci dari Badan berwenang yang ditunjuk dikemukakan pada Lampiran C. Daftar tersebut belum tetap dan dapat dilengkapi dengan wewenang-wewenang dan fungsi-fungsi tambahan. Lampiran-lampiran pada Perjanjian ini dapat mengidentifikasikan wewenang-wewenang dan fungsi-fungsi terperinci tambahan lainnya dari Badan berwenang yang ditunjuk. Badan Berwenang tersebut juga mempunyai wewenang-wewenang dan fungsi-fungsi lainnya yang dapat diberikan oleh Komisi Gabungan.
vi. Badan berwenang yang ditunjuk akan dibiayai dari pendapatan yang telah dikumpulkan menurut Kitab Undang-undang Pertambangan Minyak Tanah.
vii. Untuk masa yang ditentukan dalam sub-paragraf (i), Badan berwenang yang ditunjuk akan bebas dari jenis-jenis pajak yang berikut:
(1) Di Timor-Leste, pajak pendapatan yang dibebankan menurut hukum Timor-Leste;
(2) Di Australia, pajak pendapatan yang dibebankan menurut hukum federal Australia;
dan juga untuk jenis-jenis pajak yang sama atau yang sangat mirip yang dibebankan setelah tanggal penandatanganan Perjanjian ini, sebagai tambahan, atau pengganti dari pajak yang sudah ada.
viii. Untuk masa yang ditentukan di sub-paragraf (i), para petugas dari Badan berwenang yang ditunjuk:
(1) akan bebas dari pajak pendapatan, tunjangan-tunjangan dan honorarium-honorarium lainnya yang dibayar kepada mereka oleh Badan berwenang yang ditunjuk dalam hubungan pelayanan mereka kepada Badan tersebut kecuali pajak menurut hukum Timor-Leste atau Australia yang menentukan bahwa demi tujuan perpajakan mereka merupakan penduduk; dan
(2) pada saat pertama kali mereka ditugaskan pada Badan berwenang yang ditunjuk yang berlokasi baik di Timor-Leste maupun Australia dimana mereka bukan penduduknya, akan bebas dari bea dan ongkos lainnya (kecuali pembayaran untuk pelayanan) yang berkenaan dengan pengimporan perabotan rumah tangga, alat rumah tangga lainnya dan barang-barang untuk keperluan pribadi yang sudah dimiliki atau dipunyai atau sudah dipesan oleh mereka dengan tujuan penggunaan pribadi atau untuk tempat kediaman; barang-barang tersebut mesti diimpor dalam kurun waktu enam bulan dari saat pertama kali seorang petugas memasuki daerah penugasan tersebut tetapi perpanjangan waktu dalam keadaan yang luar biasa dapat diberikan oleh Pemerintah Timor-Leste dan Pemerintah Australia; barang-barang yang diperoleh atau diimpor oleh para petugas dan yang berlaku untuk pengecualian-pengecualian menurut sub-paragraf ini tidak dapat dikasih, dijual, dipinjamkan atau disewa atau dibuang dengan cara lain kecuali menurut ketetapan-ketetapan yang telah disepakati sebelumnya dengan pemerintah Timor-Leste atau Pemerintah Australia tergantung dimana petugas tersebut berada.
(c) Komisi Gabungan:
i. Komisi Gabungan akan terdiri dari komisaris-komisaris yang diangkat oleh Timor-Leste dan Australia. Timor-Leste akan mengangkat satu komisaris lebih dari Australia. Komisi Gabungan akan menentukan kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan kegiatan perminyakan di WBPMT dan akan mengawasi pekerjaan dari Badan berwenang yang ditunjuk.
ii. Daftar yang tidak eksklusif dari wewenang-wewenang dan fungsi- fungsi yang lebih terperinci dari Komisi Gabungan dikemukakan di Lampiran D. Daftar tersebut belum tetap dan dapat dilengkapi dengan wewenang-wewenang dan fungsi-fungsi tambahan. Lampiran-lampiran pada Perjanjian ini dapat mengidentifikasikan wewenang-wewenang dan fungsi-fungsi tambahan yang terperinci lainnya dari Komisi Gabungan tersebut.
iii. Kecuali seperti yang ditetapkan pada Pasal 8 (c), para komisaris baik dari Timor- Leste maupun dari Australia dapat setiap saat membawa permasalahan ke Dewan Kementerian untuk mendapatkan penyelesaian.
iv. Komisi Gabungan akan bertemu setiap tahun atau sesuai dengan yang dibutuhkan. Pertemuan tersebut akan diketuai oleh seorang anggota yang ditunjuk oleh Timor-Leste dan Australia secara bergilir.
(d) Dewan Kementerian:
i. Dewan Kementerian akan terdiri dari sejumlah Menteri yang sama dari Timor-Leste dan Australia. Dewan tersebut akan mempertimbangkan setiap urusan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Perjanjian ini yang diangkat kepadanya baik oleh Timor-Leste maupun Australia. Dewan tersebut akan mempertimbangkan juga segala permasalahan yang dibicarakan di sub-paragraf (c) (iii).
ii. Seandainya Dewan Kementerian tidak mampu menyelesaikan suatu masalah, baik Timor-Leste maupun Australia dapat meminta penggunaan prosedur penyelesaian seperti yang telah dikemukakan pada Lampiran B.
iii. Dewan Kementerian akan bertemu atas permintaan baik dari Timor-Leste maupun dari Australia atau atas permintaan dari Komisi Gabungan
iv. Kecuali jika disetujui secara lain antara Timor-Leste dan Australia, rapat Dewan Kementerian dimana sekurang-kurangnya satu anggota yang mewakili Timor-Leste dan satu anggota yang mewakili Australia hadir secara jasmani akan dilaksanakan secara bergilir di Timor-Leste dan Australia. Rapat tersebut akan diketuai secara bergilir oleh seorang wakil dari Timor-Leste atau Australia.
v. Jika Dewan Kementerian memutuskan begitu, ia berhak, mengijinkan anggota untuk berpartisipasi dalam salah satu rapat, atau semua rapat, melalui telepon, atau alat komunikasi elektronis lainnya, dan anggota yang berpartisipasi dengan ini akan dipandang seperti menghadiri di rapat tersebut. Sebuah rapat dapat dilaksanakan melalui alat komunikasi elektronis saja.
(e) Para Komisaris dari Komisi Gabungan dan para petugas dari Badan berwenang yang ditunjuk dilarang turut membiayai kegiatan yang manapun yang berhubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya minyak di WBPMT.
Pasal 7: Kitab Undang-undang Pertambangan Minyak Tanah
(a) Timor-Leste dan Australia akan merundingkan suatu Kitab Undang-undang Pertambangan Minyak Tanah yang disetujui yang mana akan memerintah eksplorasi, pembangunan dan eksploitasi minyak tanah dalam WBPMT, begitu juga pengeksporan minyak tanah dari WBPMT.
(b) Seandainya Timor-Leste dan Australia tidak dapat menyelesaikan suatu Kitab Undang-undang Pertambangan Minyak Tanah pada tanggal yang telah diberlakukannya Perjanjian ini, maka Komisi Gabungan pada rapat pertama akan mengambil kitab undang-undang sementara yang akan berlaku sampai suatu Kitab Undang-undang Pertambangan Minyak Tanah diberlakukan sesuai dengan paragraf (a).
(a) Pembuatan dan penyelenggaraan pipa saluran di WBPMT dengan tujuan pengeksporan minyak tanah dari WBPMT akan tunduk kepada persetujuan dari Komisi Gabungan. Timor-Leste dan Australia akan melakukan perundingan mengenai ketetapan-ketetapan pengeksporan minyak tanah dari WBPMT ke titik pendaratan.
(b) Suatu pipa saluran yang mendarat di Timor-Leste, akan dilaksanakan menurut kekuasaan hukum Timor-Leste. Suatu pipa saluran yang mendarat di Australia akan dilaksanakan menurut kekuasaan hukum Australia.
(c) Seandainya suatu pipa saluran dibangun dari WBPMT ke daerah Timor-Leste atau Australia, maka negara tersebut tidak dapat berkeberatan atau menghalangi keputusan-keputusan dari Komisi Gabungan mengenai suatu pipa saluran ke negara yang satu lagi. Meskipun ada Pasal 6 (c)(iii), Dewan Kementerian tidak dapat meninjau kembali atau merubah keputusan-keputusan tersebut yang manapun.
(d) Paragraf (c) tidak akan berlaku dimana pengaruh dari pembangunan suatu pipa saluran dari WBPMT ke negara yang satu lagi akan mengakibatkan persediaan gas tertahan dari suatu perseroan terbatas atau badan dengan kewajiban terbatas yang telah mendapatkan persetujuan menurut Perjanjian ini untuk mendapatkan gas dari salah satu proyek di WBPMT demi kontrak-kontrak untuk menyediakan gas selama masa yang ditentukan.
(e) Baik Timor-Leste maupun Australia tidak dapat mengajukan rasa keberatan, atau menghalangi dengan cara yang manapun, sebuah usulan untuk menggunakan pemerosesan terapung yang membuat cairan dari gas dan pengeluaran di WBPMT yang bertujuan perniagaan dimana usulan tersebut akan memberikan pendapatan yang lebih tinggi bagi Timor-Leste dan Australia dari honorarium-honorarium dan pajak-pajak yang didapatkan dari kegiatan yang diadakan didalam WBPMT daripada pendapatan jika gas diangkut melalui pipa saluran.
(f) Paragraf (e) tidak akan berlaku dimana pengaruh dari pemerosesan terapung yang membuat cairan dari gas dan pengeluaran di WBPMT akan mengakibatkan persediaan gas tertahan dari suatu perseroan terbatas atau badan dengan kewajiban terbatas yang telah mendapatkan persetujuan menurut Perjanjian ini untuk mendapatkan gas dari WBPMT demi kontrak-kontrak untuk menyediakan gas selama masa yang ditentukan.
(g) Minyak tanah dari WBPMT dan dari lahan-lahan yang terbentang batas WBPMT akan mendapatkan prioritas sepenuhnya dalam penyaluran di pipa saluran yang manapun yang menyalur minyak tanah dari dan didalam WBPMT.
(h) Pemakaian pipa saluran tak akan terbatas untuk minyak tanah dari WBPMT. Penetapan pemakaian tak terbatas tersebut akan sesuai dengan kebiasaan pengaturan internasional yang baik. Jika Timor-Leste mempunyai kekuasaan hukum atas pipa saluran, maka dia akan berunding dengan Australia. Jika Australia yang mempunyai kekuasaan hukum atas pipa saluran tersebut, maka Australia yang akan berunding dengan Timor-Leste mengenai pemakaian pipa saluran tersebut.
Pasal 9: Penyatuan
(a) Setiap kandungan minyak tanah yang terbentang di batas WBPMT akan diperlakukan sebagai sebuah kesatuan demi tujuan pengelolaan dan pembangunan.
(b) Timor-Leste dan Australia akan bekerja dengan cara cepat dan jujur untuk mencapai kesepakatan tentang tata cara cadangan tersebut dapat dieksploitasi dengan cara yang paling efektif dan tentang pembagian manfaat yang pantas dari eksploitasi tersebut.
Pasal 10: Lingkungan laut
(a) Timor-Leste dan Australia akan bekerja sama untuk melindungi lingkungan laut di WBPMT guna mencegah dan mengurangi polusi dan kerusakan lingkungan lainnya dari kegiatan perminyakan. Upaya khusus akan dilakukan untuk melindungi binatang laut, termasuk binatang laut yang menyusui, burung laut, ikan dan karang. Timor-Leste dan Australia akan berunding mengenai cara yang terbaik untuk melindungi linkungan di WBPMT dari akibat-akibat yang berbahaya dari kegiatan perminyakan tersebut.
(b) Apabila polusi yang terjadi di lingkungan laut di WBPMT menyebar di luar WBPMT maka Timor-Leste dan Australia akan bekerja sama untuk mengambil langkah guna mencegah, mengurangi dan menghilangkan polusi tersebut.
(c) Badan berwenang yang ditunjuk akan mengeluarkan peraturan-peraturan untuk melindungi lingkungan laut di WBPMT dan akan menentukan suatu rencana pemberantasan apabila terjadi polusi dari kegiatan perminyakan di WBPMT.
(d) Perseroan-perseroan terbatas atau badan-badan dengan kewajiban terbatas akan bertanggung jawab atas kerusakan atau biaya yang diadakan karena akibat dari polusi lingkungan laut dari kegiatan perminyakan yang terjadi di WBPMT sesuai dengan:
i. kontrak mereka, lisensi atau ijin atau bentuk kewenangan lainnya yang dikeluarkan menurut Perjanjian ini; dan
ii. kekuasaan hukum (Timor-Leste atau Australia) dimana tuntutan tersebut diajukan.
Pasal 11: Lapangan kerja
(a) Timor-Leste dan Australia akan:
i. mengambil langkah yang tepat, dengan juga memperhatikan hal persyaratan kesehatan dan keselamatan dalam tugas, untuk meyakinkan bahwa warga negara atau penduduk tetap Timor- Leste diprioritaskan untuk kesempatan kerja di WBPMT; dan
ii. memudahkan latihan dan kesempatan kerja kepada warga dan penduduk Timor- Leste sebagai suatu hal yang diprioritaskan.
(b) Australia akan mempercepat dan memudahkan pemerosesan lamaran visa melalui kedutaan yang ada di Dili kepada warga negara dan penduduk tetap Timor-Leste yang dipekerjakan oleh perseroan-perseroan terbatas dan badan-badan dengan kewajiban terbatas di Australia yang berhubungan dengan kegiatan perminyakan di WBPMT.
Pasal 12: Kesehatan dan keselamatan untuk para pekerja
Badan berwenang yang ditunjuk akan mengembangkan, dan perseroan-perseroan terbatas atau badan-badan dengan kewajiban terbatas, akan menerapkan standar-standar dan prosedur-prosedur kesehatan dan keselamatan dalam tugas kepada orang-orang yang dipekerjakan di bangunan-bangunan di WBPMT yang setingkat dengan standar-standar dan prosedur-prosedur yang diterapkan kepada orang-orang yang dipekerjakan pada bangunan-bangunan yang mirip di Timor-Leste dan Australia. Badan berwenang yang ditunjuk dapat mengambil, bersesuaian dengan Pasal ini, standar-standar dan prosedur-prosedur dengan mempertimbangkan sistim yang telah ditentukan menurut hukum yang ada di Timor-Leste dan Australia.
Pasal 13: Penerapan hukum pajak
(a) Demi tujuan hukum pajak yang berhubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan:
i. eksplorasi atau eksploitasi minyak tanah di WBPMT: atau
ii. perbuatan, permasalahan, keadaan dan hal-hal yang berkenaan, mengenai, timbul dari atau berhubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi tersebut
WBPMT akan dianggap dan diperlakukan oleh Timor-Leste dan Australia sebagai bagian dari negara mereka.
(b) Kitab undang-undang perpajakan untuk memberikan keringanan dari pajak berganda yang berhubungan dengan kegiatan perminyakan dikemukakan pada Lampiran G.
(c) Kitab undang-undang perpajakan tersebut mengandung mekanisme sendiri untuk penyelesaian perselisihan. Pasal 23 dalam Perjanjian ini tidak akan diterapkan untuk penyelesaian perselisihan yang dapat diselesaikan dengan mekanisme tersebut.
Pasal 14: Yurisdiksi pidana
(a) Seorang warga negara atau penduduk tetap Timor-Leste atau Australia akan tunduk pada hukum pidana yang berlaku di negara itu yang berkenaan dengan perbuatan atau kelalaian yang terjadi di WBPMT yang berhubungan dengan atau timbul dari eksplorasi dan eksploitasi sumber daya minyak tanah, dengan syarat bahwa jika seorang penduduk tetap Timor-Leste atau Australia seorang warga negara dari negara yang satu lagi harus tunduk pada hukum pidana dari negara yang satu lagi.
(b) Tunduk pada paragraf (d), seorang warga negara dari suatu negara yang ketiga, yang bukan penduduk tetap dari Timor-Leste atau Australia, akan tunduk pada hukum pidana yang berlaku di kedua negara tersebut yang berkenaan dengan perbuatan atau kelalaian yang terjadi di WBPMT yang berhubungan dengan atau timbul dari kegiatan perminyakan. Orang tersebut tidak akan menjadi sasaran dari tindak pidana menurut hukum baik Timor-Leste maupun Australia jika ia sudah dijatuhi dan dicabut atau dibebaskan oleh sebuah pengadilan yang berkompeten atau sudah dialami hukuman karena perbuatan atau kelalaian yang sama menurut hukum negara satu laginya atau dimana pihak yang berkompeten dari satu negara, sesuai dengan hukumnya telah memutuskan demi kepentingan umum untuk menjauhkan orang tersebut dari tuntutan karena perbuatan atau kelalaian itu.
(c) Dalam kasus-kasus seperti yang dibicarakan dalam paragraf (b), Timor-Leste dan Australia akan, jika diperlukan, saling berunding untuk memutuskan hukum pidana yang mana yang akan diterapkan, dengan mempertimbangkan kewarganegaraan korban dan kepentingan negara yang paling dipengaruhi oleh tindak kejahatan yang diduga.
(d) Dalam hubungan dengan perbuatan atau kelalaian yang terjadi dalam kapal laut termasuk di kapal seismis atau kapal pemboran di, atau pesawat yang terbang di atas WBPMT, hukum pidana dari negara dimana kapal atau pesawat tersebut terdaftar akan diterapkan..
(e) Timor-Leste dan Australia akan saling memberikan bantuan dan bekerja sama , termasuk melalui kesepakatan-kesepakatan atau penetapan-penetapan yang sesuai, dengan tujuan untuk menerapkan hukum pidana menurut Pasal ini, termasuk mendapatkan bukti dan informasi.
(f) Baik Timor-Leste maupun Australia mengakui kepentingan bagi negara yang satu lagi, ketika seorang korban dari suatu kejahatan yang diduga adalah seorang warga negara dari negara yang satu lagi dan harus selalu mengabarkan negara yang satu lagi, sejauh apa yang diijinkan oleh hukumnya, mengenai tindakan yang diambil sehubungan dengan kejahatan yang diduga tersebut.
(g) Timor-Leste dan Australia dapat membuat suatu penetapan yang mengijinkan para pejabat dari satu negara untuk membantu dalam penerapan hukum pidana yang berlaku di negara yang satu lagi. Namun jika bantuan tersebut meliputi penahanan seseorang yang menurut paragraf (a) diharapkan untuk tunduk pada kekuasaan hukum dari negara yang satu lagi penahanan tersebut hanya dapat dilanjutkan sampai orang tersebut dapat diserahkan pada pejabat yang bersangkutan di negara yang satu lagi.
Pasal 15: Cukai, karantina dan migrasi
(a) Timor-Leste dan Australia dapat, tunduk pada paragraf (c), (e), (f) dan (g), menerapkan hukum bea cukai, migrasi dan karantina kepada orang-orang, peralatan dan barang-barang yang masuk wilayahnya dari, atau keluar dari wilayahnya menuju, WBPMT. Timor-Leste dan Australia dapat mengambil suatu penetapan untuk memudahkan masuk dan keluar tersebut.
(b) Perseroan-perseroan terbatas atau badan-badan dengan kewajiban terbatas, akan menyakinkan, kecuali jika diijinkan oleh Timor-Leste atau Australia, bahwa orang-orang, peralatan dan barang-barang tidak masuk ke bangunan-bangunan didalam WBPMT tanpa melalui terlebih dahulu Timor-Leste atau Australia, dan bahwa para pekerja mereka dan pekerja sub-kontraktornya diijinkan melalui Badan berwenang yang ditunjuk untuk memasuki WBPMT.
(c) Dua negara ini dapat meminta perundingan dengan negara yang satu lagi dalam hubungan dengan masuknya orang-orang, peralatan dan barang-barang tertentu ke dalam bangunan-bangunan WBPMT guna mengatur gerakan orang-orang, barang-barang atau peralatan tersebut.
(d) Tidak ada didalam Pasal ini yang merugikan hak baik Timor-Leste maupun Australia untuk menerapkan pemeriksaan cukai, migrasi dan karantina kepada orang-orang, peralatan dan barang-barang yang masuk ke dalam WBPMT tanpa ijin dari salah satu dari dua negara ini. Timor-Leste dan Australia dapat mengambil suatu penetapan untuk mengkoordinir pelaksanaan bagi hak tersebut.
(e) Barang-barang dan peralatan yang masuk WBPMT, dengan tujuan yang berhubungan dengan kegiatan perminyakan tidak akan dibebankan pajak cukai.
(f) Barang-barang dan peralatan yang keluar atau dalam perjalanan melalui Timor-Leste atau Australia yang bertujuan masuk ke WBPMT dengan tujuan yang berhubungan dengan kegiatan perminyakan tidak akan dibebankan pajak cukai.
(g) Barang-barang atau peralatan yang keluar dari WBPMT dengan tujuan dipindahkan secara tetap ke sebagian dari Timor-Leste atau Australia dapat dibebankan pajak cukai di negara tersebut.
Pasal 16: Penelitian hidrografis dan seismis
(a) Timor-Leste dan Australia mempunyai hak untuk mengadakan penelitian hidrografis guna memudahkan kegiatan perminyakan di WBPMT. Timor-Leste dan Australia akan bekerja sama dalam hal:
i. mengadakan penelitian tersebut, termasuk penyediaan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan di daratan; dan
ii. menukar informasi hidrografis yang bersangkut-paut dengan kegiatan perminyakan di WBPMT.
(b) Demi tujuan Perjanjian ini, Timor-Leste dan Australia akan bekerja sama guna memudahkan pengadaan penelitian seismis di WBPMT, termasuk penyediaan fasilitas-fasilitas di daratan yang diperlukan.
Pasal 17: Kapal industri minyak tanah – keselamatan, standar-standar operasi dan awak,
Selain yang ditetapkan didalam Perjanjian ini, kapal-kapal yang berbangsa Timor-Leste atau Australia yang terikat dalam kegiatan perminyakan di WBPMT, akan tunduk pada hukum negara mereka dalam hubungan dengan standar-standar keselamatan dan operasi, dan peraturan-peraturan awak kapal. Kapal-kapal yang berbangsa lain akan tunduk pada hukum Timor-Leste atau Australia tergantung pada pelabuhan mana mereka beroperasi dalam hubungan dengan standar-standar keselamatan dan operasi, dan peraturan-peraturan awak kapal. Kapal-kapal tersebut yang masuk ke WBPMT dan tidak beroperasi dari Timor-Leste atau dari Australia, menurut hukum yang berlaku di kedua negara tersebut, akan tunduk pada standar-standar keselamatan dan operasi internasional yang bersangkutan.
Pasal 18: Pengawasan
(a) Demi tujuan Perjanjian ini, Timor-Leste dan Australia akan berhak untuk mengadakan kegiatan pengawasan di WBPMT.
(b) Timor-Leste dan Australia akan bekerja sama dan mengkoordinasikan terhadap setiap kegiatan pengawasan yang diadakan sesuai dengan paragraf (a).
(c) Timor-Leste dan Australia akan saling menukar informasi yang diperoleh melalui kegiatan pengawasan yang diadakan yang manapun sesuai dengan paragraf (a).
Pasal 19: Keamanan
(a) Timor-Leste dan Australia akan saling menukar informasi mengenai ancaman yang mungkin dihadapkan, atau peristiwa- peristiwa keamanan yang berhubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya minyak tanah di WBPMT.
(b) Timor-Leste dan Australia akan membuat penetapan untuk menanggapi peristiwa- peristiwa keamanan yang terjadi di WBPMT.
Pasal 20: Pencarian dan penyelamatan
Timor-Leste dan Australia akan, atas permintaan dari Badan berwenang yang ditunjuk yang sesuai dengan Perjanjian ini, bekerja sama dan membantu dalam operasi-operasi pencarian dan penyelamatan di WBPMT dengan mempertimbangkan peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan prosedur-prosedur internasional yang diterima secara umum dan ditentukan melalui organisasi internasional yang berkompeten.
Pasal 21: Jasa lalu lintas udara
Timor-Leste dan Australia akan, berkonsultasi dengan Badan berwenang yang ditunjuk atau atas permintaannya, dan sesuai dengan Perjanjian ini, bekerja sama dalam hubungan dengan penyelenggaraan pelayanan udara, penyediaan jasa lalu lintas udara dan investigasi kecelakaan udara, dalam WBPMT, sesuai dengan hukum nasional yang berlaku dalam penerbangan menuju dan didalam WBPMT, sesuai dengan peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan prosedur-prosedur internasional yang dipakai oleh Timor-Leste dan Australia.
Pasal 22: Masa berlaku Perjanjian
Perjanjian ini akan berlaku sampai adanya suatu penentuan batas dasar laut yang tetap antara Timor-Leste dan Australia atau selama tiga puluh tahun dari tanggal berlakunya perjanjian, manapun yang lebih cepat. Perjanjian ini dapat diperbaharui apabila ada persetujuan antara Timor-Leste dan Australia. Kegiatan perminyakan dari perseroan-perseroan terbatas atau badan-badan dengan kewajiban terbatas lainnya, yang dimulai menurut persyaratan Perjanjian akan tetap berjalan walaupun Perjanjian tersebut sudah tidak berlaku lagi menurut persyaratan yang sepadan dengan persyaratan yang sedang berlaku menurut Perjanjian tersebut.
Pasal 23: Penyelesaian Perselisihan-perselisihan
(a) Kecuali perselisihan-perselisihan yang ada dalam keleluasaan Kitab Undang-undang perpajakan yang dibicarakan dalam Pasal 13(b) dari Perjanjian ini dimana akan diselesaikan sesuai dengan Kitab Undang-undang tersebut, setiap perselisihan mengenai tafsiran atau penerapan Perjanjian ini, sejauh mungkin, akan diselesaikan melalui konsultasi atau perundingan.
(b) Setiap perselisihan yang tidak diselesaikan sebagaimana yang telah dikemukakan pada paragraf (a) dan perselisihan yang manapun yang tidak diselesaikan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Perjanjian ini menurut Pasal 6 (d) (ii) akan, atas permintaan Timor-Leste atau Australia, diajukan ke sebuah pengadilan penengah sesuai dengan prosedur yang dikemukakan pada Lampiran B.
Pasal 24: Amandemen
Perjanjian ini dapat diamandemenkan dalam setiap saat dengan perjanjian tertulis antara Timor-Leste dan Australia.
Pasal 25: Mulai berlakunya
(a) Perjanjian ini akan mulai berlaku pada hari Timor-Leste dan Australia saling memberitahukan secara tertulis bahwa persyaratan masing-masing yang dibutuhkan untuk mulai diberlakukannya Perjanjian ini telah terpenuhi.
(b) Setelah Perjanjian ini mulai diberlakukan, Perjanjian ini akan dipandang sebagai Perjanjian yang berlaku dengan segala ketetapan dan dipandang mulai berlaku pada tanggal penandatanganannya.
SEBAGAI SAKSI DARI SEMUA INI yang bertandatangan dibawah ini dikarenakan mereka telah diijinkan sebenarnya oleh Pemerintah mereka masing–masing untuk penandatanganan telah menandatangani Perjanjian ini.
DILAKSANAKAN di Dili, pada tanggal duapuluh di bulan Mei tahun dua ribu dua dalam dua rangkap asli dalam Bahasa Inggris.
Untuk Pemerintah Republik Demokratis Timor-Leste | Untuk Pemerintah Australia |
Mari Alkatiri (Perdana Menteri) | John Howard (Perdana Menteri) |
NOTA
Bila demi tujuan Perjanjian ini diperlukan menetapkan posisi di permukaan bumi sebuah titik, garis atau daerah, posisi tersebut akan ditentukan dengan melihat Datum Australia Geodetis, yaitu, dengan melihat sebuah bulatan yang berpusat dipusat bumi dan sebuah radius (khatullistiwa) utama yang panjangnya 6 378 160 meter dan dengan sebuah faktor perataan 1/298.25 dan dengan melihat posisinya Stasiun Geodetis Johnston di Northern Territory, Australia. Stasiun tersebut akan dianggap terletak diposisi garis lintang 25o56'54.5515" selatan dan di garis bujur 133o12'30.0771" timur dan dengan tingkat 571.2 meter di atas bulatan yang telah dibicarakan di atas.
WILAYAH
Wilayah yang ditentukan dengan garis-
(a) mulai di titik garis lintang 9 derajat 22' 53" selatan, garis bujur 127 derajat 48' 42" timur;
(b) kemudian kearah barat-daya melalui geodesis sampai titik garis lintang 10 derajat 06' 40" selatan, garis bujur 126 derajat 00' 25" timur;
(c) kemudian kearah barat-daya melalui geodesis sampai titik garis lintang 10 derajat 28' 00" selatan, garis bujur 126 derajat 00' 00" timur;
(d) kemudian kearah tenggara melalui geodesis sampai titik garis lintang 11 derajat 20' 08" selatan, garis bujur 126 derajat 31' 54" timur;
(e) kemudian kearah timur laut melalui geodesis sampai titik garis lintang 11 derajat 19' 46" selatan, garis bujur 126 derajat 47' 04" timur;
(f) kemudian kearah timur laut melalui geodesis sampai titik garis lintang 11 derajat 17' 36" selatan, garis bujur 126 derajat 57' 07" timur;
(g) kemudian kearah timur laut melalui geodesis sampai titik garis lintang 11 derajat 17' 30" selatan, garis bujur 126 derajat 58' 13" timur;
(h) kemudian kearah timur laut melalui geodesis sampai titik garis lintang 11 derajat 14' 24" selatan, garis bujur 127 derajat 31' 33" timur;
(i) kemudian kearah timur laut melalui geodesis sampai titik garis lintang 10 derajat 55' 26" selatan, garis bujur 127 derajat 47' 04" timur;
(j) kemudian kearah timur laut melalui geodesis sampai titik garis lintang 10 derajat 53' 42" selatan, garis bujur 127 derajat 48' 45" timur;
(k) kemudian kearah timur laut melalui geodesis sampai titik garis lintang 10 derajat 43' 43" selatan, garis bujur 127 derajat 59' 16" timur;
(l) kemudian kearah timur laut melalui geodesis sampai titik garis lintang 10 derajat 29' 17" selatan, garis bujur 128 derajat 12' 24" timur;
(m) kemudian kearah barat laut melalui geodesis sampai titik garis lintang 9 derajat 29' 57" selatan, garis bujur 127 derajat 58' 47" timur;
(n) kemudian kearah barat laut melalui geodesis sampai titik garis lintang 9 derajat 28' 00" selatan, garis bujur 127 derajat 56' 00" timur; dan
(o) kemudian kearah barat laut melalui geodesis sampai titik mulai.
(a) Sebuah Pengadilan yang akan bertindak sebagai penengah yang mana perselisihan diajukan menurut Pasal 23 (b), akan terdiri dari tiga orang yang diangkat sebagai berikut:
i. Timor-Leste dan Australia akan mengangkat masing-masing seorang penengah;
ii. para penengah yang diangkat oleh Timor-Leste dan Australia akan, dalam kurun waktu enam puluh (60) hari dari saat pengangkatan kedua dari mereka, melalui suatu persetujuan, memilih penengah ketiga yang menjadi seorang warga negara atau penduduk tetap dari negara ketiga yang mempunyai hubungan diplomatik dengan Timor-Leste dan Australia;
iii. Timor-Leste dan Australia akan, dalam kurun waktu 60 hari dari saat terpilihnya penengah ketiga, menyetujui penengah yang mana akan bertindak sebagai Ketua Pengadilan.
(b) Tindakan penengah akan dimulai berdasarkan pemberitahuan melalui saluran diplomatik dari negara yang menetapkan tindakan tersebut kepada negara yang satu lagi. Pemberitahuan tersebut akan mengandung pernyataan yang menjelaskan secara singkat alasan tuntutan tersebut, jenis keringanan yang dicari, dan nama penengah yang diangkat oleh negara yang menjalankan tindakan tersebut. Dalam kurun waktu enam puluh (60) hari setelah memberikan pemberitahuan tersebut maka negara yang memberi jawaban akan memberitahukan kepada negara itu mengenai nama penengah yang diangkat oleh negara yang memberi jawaban.
(c) Jika, dalam batas waktu yang ditetapkan dalam sub-paragraf (a) (ii) dan (iii) dan paragraf (b) dari Lampiran ini, masih belum ada pengangkatan yang dibutuhkan atau persetujuan yang dibutuhkan belum diberikan maka Timor-Leste atau Australia dapat meminta Presiden dari Pengadilan Internasional untuk melakukan pengangkatan yang dibutuhkannya. Jika Presiden adalah warga negara atau penduduk tetap dari Timor-Leste atau Australia atau tidak dapat menjalankan tugasnya oleh sebab alasan lain, maka Wakil Presiden akan diundang untuk melakukan pengangkatan. Jika Wakil Presiden adalah warga negara, atau penduduk tetap dari Timor-Leste atau Australia atau tidak dapat menjalankan tugasnya oleh sebab alasan lain, maka Anggota dari Pengadilan Internasional yang paling senior yang bukan warga negara atau penduduk tetap Timor-Leste atau Australia akan diundang untuk melakukan pengangkatan tersebut.
(d) Pada saat satu dari penengah yang diangkat sesuai yang ditetapkan dalam Lampiran ini akan memundurkan diri atau tidak dapat menjalankan tugasnya maka seorang penengah penggantinya akan diangkat dengan cara yang sama seperti yang ditetapkan pada pengangkatan penengah aslinya dan dia akan mempunyai semua kewenangan dan tugas-tugas seperti penengah aslinya.
(e) Pengadilan Penengah akan bersidang pada waktu dan tempat seperti yang akan ditentukan oleh Ketua Pengadilan. Setelah itu Pengadilan Penengah tersebut akan menetapkan dimana dan kapan ia akan bersidang.
(f) Pengadilan Penengah akan memutuskan semua permasalahan yang berhubungan dengan kompetensinya dan akan, tunduk pada setiap perjanjian antara Timor-Leste dan Australia, menentukan prosedurnya sendiri.
(g) Sebelum Pengadilan Penengah membuat sebuah keputusan, dia dapat pada setiap tahap tindakan mengajukan ke Timor-Leste dan Australia agar perselisihan dapat diselesaikan secara damai. Pengadilan Penengah akan membuat keputusan melalui suara mayoritas dengan selalu mempertimbangkan semua ketetapan dari Perjanjian ini dan hukum internasional yang bersangkut-paut.
(h) Timor-Leste dan Australia akan masing-masing menanggung baik semua biaya untuk penengah yang diangkatnya maupun biaya persiapan dan pengajuan perkara-perkara. Biaya untuk Ketua Pengadilan dan segala pengeluaran yang berhubungan dengan pengadaan mediasi tersebut akan ditanggung dalam jumlah yang sama oleh Timor-Leste dan Australia.
(i) Pengadilan penengah akan bertindak secara adil untuk mendengarkan semua perkara baik dari Timor-Leste maupun Australia. Pengadilan tersebut dapat mengumumkan sebuah keputusan apabila ada kelalaian kewajiban dari Timor –Leste atau Australia. Bagaimanapun, Pengadilan Penengah itu akan mengumumkan keputusannya dalam kurun waktu enam (6) bulan dari tanggal diadakannya persidangan yang ditentukan oleh Ketua Pengadilan. Setiap keputusan akan diumumkan secara tertulis dan mencantumkan dasar hukumnya. Keputusan tersebut akan dibuat dalam dua salinan yang ditandatangani dan akan dikirimkan ke Timor-Leste dan Australia.
(j) Sebuah keputusan perkara akan diterima sebagai hasil akhir dan mengikat baik bagi Timor-Leste maupun Australia.
Wewenang-wewenang dan fungsi-fungsi dari Badan berwenang yang ditunjuk akan meliputi:
(a) pengelolaan dan pengaturan sehari-hari dalam kegiatan perminyakan sesuai dengan Perjanjian ini dan segala dokumen resmi yang dibuat atau diadakan menurut Perjanjian ini, termasuk petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Komisi Gabungan;
(b) persiapan perkiraan pendapatan dan pengeluaran tahunan dari Badan berwenang yang ditunjuk untuk diajukan ke Komisi Gabungan. Setiap pengeluaran hanya akan dilakukan sesuai dengan perkiraan yang telah disetujui oleh Komisi Gabungan atau sesuai dengan peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang telah disetujui oleh Komisi Gabungan;
(c) persiapan laporan tahunan untuk diajukan kepada Komisi Gabungan;
(d) permohonan bantuan dari badan berwenang Timor-Leste dan Australia yang tepat bersesuaian dengan Perjanjian ini
i. untuk operasi-operasi pencarian dan penyelematan di WBPMT;
ii. pada saat ancaman dari teroris terhadap kapal-kapal dan pembangunan- pembangunan yang melaksanakan operasi-operasi perminyakan di WBPMT; dan
iii. untuk jasa lalu lintas udara di WBPMT.
(e) permohonan bantuan yang berurusan dengan pencegahan polusi, peralatan dan prosedur-prosedur dari badan berwenang Timor-Leste dan Australia yang tepat atau badan atau orang lain;
(f) mendirikan zona-zona yang aman dan zona-zona yang terlarang, sesuai dengan hukum internasional, untuk menjamin keselamatan navigasi dan operasi-operasi perminyakan;
(g) mengatur gerakan kapal-kapal, pesawat-pesawat, pembangunan-pembangunan dan peralatan lainya yang berada didalam dan diluar WBPMT yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya minyak tanah dengan cara yang sesuai dengan hukum internasional; dan tunduk pada Pasal 15, mengijinkan masuknya pegawai-pegawai dari kontraktor-kontraktor dan sub-kontraktor-sub-kontraktor dan orang-orang lain ke dalam WBPMT;
(h) mengeluarkan peraturan dan memberikan petunjuk-petunjuk menurut Perjanjian ini mengenai segala permasalahan yang berhubungan dengan pengawasan dan pengaturan kegiatan perminyakan termasuk kesehatan, keselamatan, perlindungan lingkungan hidup dan penilaian dan praktek-praktek kerja, menurut Kitab Undang-undang Pertambangan Minyak Tanah; dan
(i) wewenang-wewenang dan fungsi-fungsi yang lain yang dapat diidentifikasikan pada Lampiran-lampiran yang lain dalam Perjanjian ini atau dapat dimasukkan oleh Komisi Gabungan.
1. Wewenang-wewenang dan fungsi-fungsi dari Komisi Gabungan akan meliputi:
(a) memberikan petunjuk-petunjuk kepada Badan berwenang yang ditunjuk dalam menjalankan wewenang-wewenang dan fungsi-fungsinya;
(b) memberikan wewenang-wewenang dan fungsi-fungsi tambahan kepada Badan berwenang yang ditunjuk;
(c) mengambil suatu Kitab Undang-undang Pertambangan Minyak Tanah sementara menurut Pasal 7(b) dalam Perjanjian ini, jika diperlukan;
(d) menyetujui perkiraan keuangan dari pendapatan dan pengeluaran dari Badan berwenang yang ditunjuk;
(e) menyetujui peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan prosedur-prosedur untuk menjalankan secara efektif Badan berwenang yang ditunjuk;
(f) menunjukkan Badan Berwenang untuk jangka waktu seperti yang telah dibicarakan dalam Pasal 6(b)(i);
(g) atas permintaan dari seorang anggota Komisi Gabungan dapat mengadakan pemeriksaan-pemeriksaan biasa dan pemeriksaan-pemeriksaan keuangan dari pembukuan dan catatan-catatan Badan berwenang yang ditunjuk atau mempersiapkan hal-hal yang berhubungan dengan pemeriksaan-pemeriksaan tersebut;
(h) menyetujui hasil pemeriksaan-pemeriksaan pembukuan dan catatan-catatan kontraktor yang diadakan oleh Komisi Gabungan;
(i) mempertimbangkan dan mengambil laporan tahunan dari Badan berwenang yang ditunjuk;
(j) dengan kehendak sendiri atau dengan rekomendasi dari Badan berwenang yang ditunjuk, dengan cara yang sesuai dengan tujuan Perjanjian ini, dapat membuat amandemen Kitab Undang-undang Pertambangan Minyak Tanah guna memudahkan kegiatan perminyakan di WBPMT.
2. Komisi Gabungan akan melaksanakan wewenang-wewenang dan fungsi-fungsinya untuk manfaat bagi rakyat Timor-Leste dan rakyat Australia dengan mempertimbangkan kebiasaan yang baik dalam hal-hal lahan perminyakan, pemerosesan, pengangkutan dan lingkungan hidup.
(a) Timor-Leste dan Australia setuju untuk menyatukan cadangan Sunrise dan Troubadour (secara bersama dikenal sebagai “Greater Sunrise”) berdasarkan 20.1% dari Greater Sunrise terletak didalam WBPMT. Penghasilan dari Greater Sunrise akan dibagikan berdasarkan 20.1% dipertalikan ke WBPMT dan 79.9% ke Australia.
(b) Baik Timor-Leste maupun Australia dapat mengajukan permintaan untuk suatu tinjauan kembali rumus pembagian hasil produksi. Dengan adanya tinjauan kembali tersebut, maka rumus tersebut dapat diubah berdasarkan persetujuan antara Timor-Leste dan Australia.
(c) Persetujuan penyatuan yang dibicarakan pada paragraf (a) tanpa kerugian terhadap penentuan batas dasar laut yang tetap antara Timor-Leste dan Australia
(d) Pada saat ditentukannya batas dasar laut yang tetap antara Timor-Leste dan Australia, maka ketetapan-ketetapan persetujuan penyatuan sebagaimana dibicarakan pada paragraf (a) diatas akan dipertimbangkan kembali. Setiap persetujuan baru akan tetap menggunakan ketetapan-ketetapan dari setiap kontrak pembagian hasil, lisensi atau ijin yang berdasarkan persetujuan yang tercantum pada paragraf (a).
Secepatnya sebelum berlakunya Perjanjian ini, kontrak-kontrak akan diberikan ke perusahaan-perusahaan yang mempunyai nomor kontrak 91-12, 91-13, 95-19 dan 96-20 dengan ketetapan-ketetapan yang sama dalam kontrak-kontraknya, diubah supaya mempertimbangkan struktur administratif menurut Perjanjian ini, atau seperti yang telah disetujui oleh Timor-Leste dan Australia.
Pasal 1: Maksud dan tujuan/pengertian umum
1. Didalam Kitab Undang-undang Perpajakan, selain jika konteksnya memberikan kebutuhan lain:
(a) dalam kata “pajak Australia” berarti pajak yang dibebankan di Australia, selain setiap hukuman atau bunga, pajak yang mana Kitab Undang-undang Perpajakan ini dapat diterapkan;
(b) dalam kata “perusahaan” berarti badan usaha atau segala bentuk usaha yang diperlakukan sebagai perusahaan atau badan usaha demi tujuan perpajakan;
(c) dalam kata “badan berwenang yang berkompeten” berarti, dalam kasus Timor-Leste, Menteri Keuangan atau yang diijinkan sebagai wakil Menteri dan, dalam kasus Australia, Komisaris Pajak atau yang diijinkan sebagai wakil Komisaris;
(d) dalam kata “pajak Timor-Leste” berarti pajak yang dibebankan oleh Timor-Leste, selain hukuman atau bunga, pajak yang mana Kitab Undang-undang Perpajakan ini dapat diterapkan;
(e) dalam kata “persentase kerangka” berarti, dalam kasus Timor-Leste, sembilan puluh (90) persen dan, dalam kasus Australia, sepuluh (10) persen;
(f) dalam kata “hukum Negara yang Memberikan Kontrak” berarti hukum yang kadang-kadang berlaku di Negara yang Memberikan Kontrak yang berhubungan dengan pajak-pajak yang mana Kitab Undang-undang Perpajakan ini dapat diterapkan;
(g) dalam kata “orang” termasuk individu, sebuah perusahaan atau badan perseorangan lain yang manapun;
(h) dalam kata “persentase penurunan” berarti, dalam kasus Timor-Leste, sepuluh (10) persen dan, dalam kasus Australia, sembilan puluh (90) persen ;
(i) dalam kata “pajak’ atau “perpajakan” berarti pajak Australia atau pajak Timor-Leste, seperti yang dibutuhkan dalam konteksnya; dan
(j) dalam kata “tahun” berarti, di Australia, setiap tahun penghasilan dan di Timor-Leste, setiap tahun pajak.
2. Dalam penerapan Kitab Undang-undang Perpajakan ini pada setiap saat oleh suatu Negara yang Memberikan Kontrak setiap istilah yang belum diberikan definisi dalam Kitab Undang-undang Perpajakan ini atau di tempat lain dalam Perjanjiannya, selain jika konteksnya memberikan kebutuhan lain, mempunyai maksud yang dipunyai pada saat itu menurut hukum di Negara yang Memberikan Kontrak itu, demi tujuan pajak-pajak yang mana Kitab Undang-undang Pajak ini dapat diterapkan, setiap maksud menurut undang-undang perpajakan yang dapat diterapkan dari Negara itu akan dianggap maksud paling berlaku dibandingkan maksud lain menurut undang-undang lain dari Negara tersebut.
Pasal 2: Keleluasaan pribadi
Ketentuan-ketentuan dari Kitab Undang-undang Perpajakan ini akan diterapkan kepada orang-orang yang merupakan penduduk dari salah satu atau kedua Negara yang Memberikan Kontrak dan juga pada orang-orang yang bukan penduduk dari dua Negara yang Memberikan Kontrak tersebut, tetapi hanya demi tujuan-tujuan perpajakan yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan:
(a) eksplorasi atau eksploitasi minyak tanah di WBPMT; atau
(b) tindakan-tindakan, permasalahan, keadaan dan hal-hal yang kenaan, terkait, menimbul dari atau berhubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi tersebut.
Pasal 3: Penduduk
1. Demi tujuan Kitab Undang-undang Perpajakan ini, penduduk dari sebuah Negara yang Memberikan Kontrak berarti:
(a) dalam kasus Australia, seseorang yang dapat dibebankan pajak di Australia karena merupakan penduduk Australia menurut hukum pajak Australia; dan
(b) dalam kasus Timor-Leste, seseorang yang dapat dibebankan pajak karena merupakan penduduk Timor-Leste menurut hukum pajak Timor-Leste,
tetapi tidak termasuk setiap orang yang dapat dibebankan pajak di Negara yang Memberikan Kontrak tersebut dalam hal yang berhubungan dengan penghasilan hanya dari sumber-sumber didalam Negara yang Memberikan Kontrak itu.
2. Ketika karena ketetapan-ketetapan di paragraf 1 dari Pasal ini, seseorang merupakan penduduk di kedua Negara yang Memberikan Kontrak, status orang tersebut akan diputuskan dengan cara sebagai berikut:
(a) orang tersebut akan dianggap sebagai penduduk di Negara yang Memberikan Kontraknya dimana suatu tempat tinggal tetap tersedia bagi orang tersebut;
(b) jika tempat tinggal tetap tersedia bagi orang tersebut di kedua Negara yang Memberikan Kontrak, atau tidak tersedia di kedua Negara tersebut, orang itu akan dianggap penduduk dari Negara yang Memberikan Kontrak yang mana orang tersebut sering tinggal;
(c) jika orang tersebut sering tinggal di kedua Negara yang Memberikan Kontrak, atau jika orang tersebut tidak sering tinggal di kedua Negara, orang tersebut akan dianggap penduduk hanya dari Negara yang Memberikan Kontrak dimana hubungan pribadi dan perekonomian yang paling dekat. Demi tujuan sub-paragraf ini, kebangsaan atau kewarganegaraan dari salah satu Negara yang Memberikan Kontrak akan menjadi suatu faktor dalam penentuan tingkat hubungan pribadi dan perekonomian dengan Negara yang Memberikan Kontrak itu;
(d) jika tidak dapat ditentukan orang tersebut mempunyai hubungan pribadi dan perekonomian yang paling dekat dengan Negara yang Memberikan Kontrak yang mana, badan berwenang yang berkompeten dari Negara-negara yang Memberikan Kontrak dapat berunding dengan tujuan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan kesepakatan bersama.
3. Ketika karena ketetapan-ketetapan di paragraf 1 dari Pasal ini, seseorang selain individu yang penduduk di kedua Negara yang Memberikan Kontrak, akan dianggap sebagai penduduk dari Negara yang Memberikan Kontrak dimana badan tersebut mempunyai tempat pengelolaan secara nyata.
Pasal 4: Pajak yang diliputi
1. Pajak-pajak yang telah berada yang mana Kitab Undang-undang Perpajakan ini dapat diterapkan adalah:
(a) di Australia:
(i) pajak pendapatannya, diluar pajak penyewaan sumber daya minyak tanah;
(ii) pajak tunjangan;
(iii) pajak barang-barang dan jasa-jasa; dan
(iv) ongkos jaminan dana pensiunan;
dibebankan menurut hukum federal Australia;
(b) di Timor-Leste:
(i) pajak pendapatannya, termasuk baik pajak keuntungan setelah pajak pendapatan, maupun pajak keuntungan tambahan, yang dapat diterapkan kepada proyek minyak tanah tertentu atau bagian dari proyek tertentu;
(ii) pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang-barang mewah (“pajak pertambahan nilai”); dan
(iii) pajak penjualan,
dibebankan menurut hukum Timor-Leste.
2. Ketetapan-ketetapan dalam Kitab Undang-undang Perpajakan ini dapat diterapkan pada pajak lain yang sama atau yang sangat mirip yang diterapkan setelah tanggal penandatanganan Perjanjian ini sebagai tambahan, atau penggantian, pajak-pajak yang telah berada. Badan berwenang yang berkompeten dari Negara-negara yang Memberikan Kontrak akan saling memberitahukan dengan segera tentang segala perubahan yang bersangkut-paut yang dilakukan terhadap undang-undang pajak masing-masing.
3. Sebuah Negara yang Memberikan Kontrak tidak akan membebankan sebuah pajak yang tidak diliputi dalam ketetapan-ketetapan dari Kitab Undang-undang Perpajakan yang berhubungan dengan atau yang dapat diterapkan pada:
(a) eksplorasi maupun eksploitasi minyak tanah di WBPMT; atau
(b) setiap kegiatan yang berhubungan dengan eksplorasi atau eksploitasi perminyakan yang dilaksanakan di WBPMT,
kecuali jika Negara yang Memberikan Kontrak yang satu lagi setuju untuk membebankan pajak itu.
4. Tidak ada dalam paragraf 3 dari Pasal ini yang dapat dianggap menghambat sebuah Negara yang Memberikan Kontrak untuk membebankan, sesuai dengan hukumnya yang berlaku, hukuman atau ongkos bunga yang berhubungan dengan pajak-pajak yang diliputi dalam Kitab Undang-undang Perpajakan ini.
Pasal 5: Keuntungan usaha
1. Demi tujuan hukum perpajakan di setiap Negara yang Memberikan Kontrak, keuntungan atau kerugian usaha dari orang, selain individu, yang didapat dari, atau diadakan di WBPMT dalam setahun akan dikurangi dengan persentase penurunan.
2. (a) Keuntungan atau kerugian usaha yang didapat dari WBPMT dalam setahun dari individu yang merupakan penduduk dari salah satu Negara yang Memberikan Kontrak dapat dibebankan pajak di kedua Negara yang Memberikan Kontrak seperti dikurangi dengan persentase penurunan.
(b) Meskipun sub-paragraf 2(a), Negara yang Memberikan Kontrak di mana individu tersebut merupakan penduduk dapat membebankan pajak atas keuntungan tersebut atau mengakui kerugian tersebut tanpa penurunan tersebut. Dalam kasus tersebut, Negara yang Memberikan Kontrak itu akan memberikan pemotongan pajak terhadap pajak yang layak dibayar berdasarkan keuntungan yang dihasilkan oleh individu tersebut di Negara itu terhadap pajak yang telah dibayar di Negara yang Memberikan Kontrak yang satu lagi.
3. Keuntungan usaha yang didapat dari WBPMT dalam setahun oleh individu yang tidak merupakan penduduk baik di kedua Negara yang Memberikan Kontrak akan dibebankan pajak oleh kedua Negara yang Memberikan Kontrak tetapi tunduk pada hak pemotongan pajak terhadap pajak yang layak dibayar di kedua Negara yang Memberikan Kontrak dengan persentase penurunan dari pajak kotor yang harus dibayar terhadap keuntungan yang diperoleh di Negara yang Memberikan Kontrak itu.
4. Kerugian usaha yang terjadi di WBPMT dalam setahun oleh individu yang tidak merupakan penduduk baik di kedua Negara yang Memberikan Kontrak, yang memenuhi syarat menurut hukum Negara yang Memberikan Kontrak yang akan dibawa ke depan untuk dikurangi terhadap keuntungan di masa depan, demi tujuan hukum itu, akan dikurangi dengan persentase penurunan.
5. Ketika kerugian dibawa ke depan sebagai penurunan dari tahun-tahun sebelumnya, kerugian tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam perhitungan keuntungan atau kerugian usaha dalam tahun itu ketika kerugiannya dibawa ke depan sebagai penurunan.
6. Ketika keuntungan-keuntungan termasuk hal-hal pendapatan yang diperlakukan secara terpisah dalam Pasal-pasal yang lain dari Kitab Undang-undang Perpajakan ini atau ketika kerugian-kerugian diperlakukan secara terpisah dalam Pasal-pasal yang lain dari Kitab Undang-undang Perpajakan ini, maka ketetapan-ketetapan dalam Pasal-pasal tersebut tidak akan dipengaruhi oleh ketetapan-ketetapan dari Pasal ini.
7. Untuk menentukan apakah keuntungan usaha didapat dari WBPMT demi tujuan Pasal ini, dipandang prinsip-prinsip yang diterima secara internasional mengenai sumber keuntungan usaha, dengan mempertimbangkan secara khusus sejauh apa kegiatan di WBPMT, atau aktiva-aktiva yang berada didalam WBPMT, daripada di luar, menyumbang kepada keuntungan usaha itu. Dalam penerapan prinsip-prinsip yang diterima secara internasional tersebut pandangan khusus akan diberikan kepada lokasi dari:
(a) segala kegiatan atau fungsi-fungsi yang menyumbang kepada keuntungan usaha itu;
(b) segala aktiva yang bersangkut-paut dengan asal keuntungan bisnis; dan
(c) segala resiko usaha dan keuangan yang ditanggung oleh suatu badan dan yang berhubungan dengan keuntungan usaha tersebut.
8. Demi tujuan paragraf 7, perhatian khusus mesti diberikan pada segala syarat kesepakatan-kesepakatan penyatuan yang bersangkut-paut sejauh ketetapan-ketetapan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip yang diterima secara internasional yang dibicarakan di paragraf itu.
9. Dalam menetapkan apakah kerugian bisnis terjadi di WBPMT, perhatian mesti diberikan pada prinsip-prinsip yang diterima secara internasional tentang dimana kerugian terjadi, dengan tujuan pendekatan yang sesuai dengan paragraf 7 dan 8 dari Pasal ini.
10. Ketika keuntungan bisnis tertentu didapat secara penuh atau sebagian besar dari WBPMT, atau kerugian bisnis tertentu dialami secara penuh atau sebagian besar dalam WBPMT, maka keuntungan atau kerugian itu akan diperlakukan didapat dari atau dialami secara penuh dalam WBPMT sesuai dengan keadaannya. Dalam keadaan lainnya, proporsi yang bersangkut-paut akan dialokasikan pada WBPMT. Dalam penerapan paragraf ini Negara-negara yang Memberikan Kontrak akan berusaha untuk mencari pendekatan yang konsekwen, termasuk perlakuan keuntungan dan kerugian, dan harus berunding jika diperlukan demi tujuan ini.
11. Demi tujuan Kitab Undang-undang Perpajakan ini, pajak tambahan di Timor-Leste dipandang sebagai pajak yang dibebankan atas keuntungan usaha.
Pasal 6: Pelayaran dan pengangkutan udara
1. Keuntungan dari segala pelayaran dan pengangkutan udara, yang mana mengangkut barang-barang atau orang-orang tersebut dari suatu tempat dalam WBPMT ke tempat yang lain, yang mana didalam atau di luar WBPMT, keseluruhannya akan dipandang sebagai keuntungan usaha yang didapat di WBPMT.
2. Keuntungan yang didapat dari pelayaran dan pengangkutan udara didalam WBPMT, keseluruhannya akan dipandang sebagai keuntungan usaha yang didapat dari WBPMT.
3. Keuntungan dari segala pelayaran dan pengangkutan udara, yang mana mengangkut barang-barang atau orang-orang tersebut mulai diluar WBPMT, dan berakhir didalam WBPMT, tidak akan dipandang sebagai keuntungan yang didapat dari WBPMT.
Pasal 7: Penilaian minyak tanah
Nilainya minyak tanah, demi seluruh tujuan, menurut hukum pajak dari kedua Negara yang Memberikan Kontrak akan menjadi nilai seperti ditentukan sesuai dengan prinsip-prinsip internasional tidak berpartai (arm’s length) dengan memperhatikan secara lengkap pada fungsi-fungsi yang dilaksanakan, aktiva-aktiva yang dipakai dan resiko-resiko yang diambil.
Pasal 8: Dividen-dividen
1. Dividen-dividen yang dibayar atau dikreditkan oleh sebuah perusahaan yang merupakan penduduk dari salah satu Negara yang Memberikan Kontrak semuanya atau sebagian dari keuntungan, pendapatan atau perolehan yang didapat dari sumber-sumber didalam WBPMT, yang mana dimiliki oleh pemilik yang menguasakan perusahaannya kepada orang ketiga jika pemilik itu merupakan penduduk dari Negara yang Memberikan Kontrak yang satu lagi, dapat dibebankan pajak di Negara yang Memberikan Kontrak yang satu lagi tersebut. Namun, dividen-dividen tersebut dapat juga dibebankan pajak di Negara yang Memberikan Kontrak yang pertama disebutkan diatas dan sesuai dengan hukum Negara tersebut, tetapi pajak yang dibebankan tersebut tidak akan lebih dari lima belas (15) persen dari jumlah kotor dividen-dividen tersebut.
2. Dividen-dividen yang dibayar atau dikreditkan oleh salah satu perusahaan yang merupakan penduduk dari Negara yang Memberikan Kontrak semuanya atau sebagian dari keuntungan, pendapatan atau perolehan yang didapat dari sumber-sumber didalam WBPMT, yang mana dimiliki oleh pemilik yang menguasakan perusahaannya kepada orang ketiga jika pemilik itu merupakan penduduk dari Negara yang Memberikan Kontrak itu, akan dibebankan pajak hanya di Negara tersebut.
3. Dividen-dividen yang dibayar atau dikreditkan oleh salah satu perusahaan yang merupakan penduduk dari Negara yang Memberikan Kontrak semuanya atau sebagian dari keuntungan, pendapatan atau perolehan yang didapat dari sumber-sumber didalam WBPMT, yang mana dimiliki oleh pemilik yang menguasakan perusahaannya kepada orang ketiga jika pemilik itu tidak merupakan penduduk dari kedua Negara yang Memberikan Kontrak, dapat dibebankan pajak di kedua Negara yang Memberikan Kontrak tersebut, tetapi jumlah yang dapat dibebankan pajak adalah sejumlah yang sama dengan persentase kerangka dari jumlah yang dapat dibebankan pajak jika paragraf ini tidak ada.
4. Kata “dividen-dividen” yang dipakai di Pasal ini berarti pendapatan dari saham atau hak-hak lain yang berpartisipasi dalam keuntungan dan tidak berhubungan dengan tuntutan-tuntutan hutang, dan juga pendapatan yang lain yang sasaran perlakuan pajak yang sama dengan pendapatan yang didapat dari saham menurut hukum Negara yang Memberikan Kontrak di mana perusahaan yang melakukan pembagiannya merupakan penduduk.
5. Meskipun ketetapan-ketetapan lain yang ada di Kitab Undang-undang Perpajakan ini, ketika perusahaan yang merupakan penduduk dari Negara Yang Memberikan Kontrak mendapat keuntungan, pendapatan atau perolehan dari WBPMT, maka keuntungan, pendapatan atau perolehan tersebut akan dibebankan pajak setelah pajak pendapatan di Negara yang Memberikan Kontrak yang lain sesuai dengan undang-undangnya untuk, tetapi pajak tersebut tidak akan lebih dari lima belas (15) persen dari jumlah kotor keuntungan, pendapatan atau perolehan tersebut setelah dikurangi pajak yang dibebankan di Negara yang Memberikan Kontrak yang satu lagi. Pajak tersebut akan dibebankan atas jumlah yang sama dengan persentase kerangka dari jumlah yang dibebankan pajak jika paragraf ini tidak ada.
6. Demi tujuan Pasal ini “didapat dari” mempunyai arti yang sama dengan Pasal 5.
Pasal 9: Bunga
1. Bunga yang dibayar atau dikreditkan oleh suatu kontraktor, yang merupakan bunga yang mana suatu penduduk berhak menerima, dapat dibebankan pajak di Negara yang Memberikan Kontrak itu.
2. Bunga tersebut dapat dibebankan pajak di Negara yang Memberikan Kontrak yang sati lagi, tetapi tidak lebih dari sepuluh (10) persen dari jumlah kotor bunga tersebut.
3. Bunga yang dibayar atau dikreditkan oleh suatu kontraktor, yang merupakan bunga yang mana suatu orang yang tidak merupakan penduduk dari kedua Negara yang Memberikan Kontrak, dapat dibebankan pajak, tetapi jumlah bunga yang dapat dibebankan pajak tersebut akan jadi sejumlah yang sama dengan persentase kerangka dari jumlah yang dapat dibebankan pajak jika paragraf ini tidak ada.
4. Kata “bunga” dalam Kitab Undang-undang Perpajakan ini, termasuk bunga dari surat-surat obligasi atau dari surat-surat hutang, yang dijamin atau tidak oleh hipotek, yang mana langsung atau tidak langsung membawa hak untuk berpartisipasi dalam keuntungan, bunga dari jenis hutang yang manapun dan semua pendapatan dari uang yang dipinjamkan berdasarkan hukum yang berhubungan dengan pajak, dari Negara yang Memberikan Kontrak dari mana pendapatan tersebut berasal.
Pasal 10: Honorarium-honorarium
1. Honorarium-honorarium yang dibayar atau dikreditkan oleh suatu kontraktor, yang merupakan honorarium-honorarium yang mana suatu orang yang merupakan penduduk dari salah satu Negara yang Memberikan Kontrak, dapat dibebankan pajak di Negara yang Memberikan Kontrak tersebut.
2. Honorarium-honorarium tersebut dapat juga dibebankan pajak di Negara yang Memberikan Kontrak yang satu lagi, tetapi pajak yang dibebankan tersebut tidak akan lebih dari sepuluh (10) persen dari jumlah kotor honorarium-honorarium tersebut.
3. Honorarium-honorarium yang dibayar atau dikreditkan oleh kontraktor, yang merupakan bunga yang mana suatu orang yang tidak merupakan penduduk dari kedua Negara yang Memberikan Kontrak, dapat dibebankan pajak di kedua Negara yang Memberikan Kontrak tetapi jumlah honorarium-honorarium yang dapat dibebankan pajak tersebut akan jadi sejumlah yang sama dengan persentase kerangka dari jumlah yang dapat dibebankan pajak jika paragraf ini tidak ada.
4. Kata “honorarium-honorarium” di Pasal ini berarti pembayaran-pembayaran atau kredit-kredit, yang mana secara kadangkala atau tidak dan seperti yang dijelaskan atau diperhitungkan dengan cara yang manapun, sejauh diberikan sebagai pertimbangan untuk hal-hal sebagai berikut:
(a) penggunaan, atau hak menggunakan, hak cipta, hak patent, bentuk atau model, rencana, rumus rahasia atau proses, merek dagang atau harta benda atau hak lain yang mirip;
(b) penggunaan, atau hak menggunakan, setiap peralatan industri, perniagaan atau ilmiah;
(c) persediaan setiap pengetahuan atau informasi mengenai ilmiah, teknik, industri atau perniagaan;
(d) persediaan setiap bantuan tambahan, dan disediakan sebagai cara untuk memungkinkan penerapan atau kenikmatan dari, setiap harta benda atau hak sebagaimana disebut dalam sub-paragraf (a), semua peralatan yang disebut dalam sub-paragraf (b) atau semua pengetahuan atau informasi yang disebut dalam sub-paragraf (c); atau
(e) tahanan secara total atau sebagian yang berkenaan dengan penggunaan atau penyediaan harta benda atau hak apa saja yang telah dibicarakan dalam paragraf ini.
Pasal 11: Pemindahan benda harta
1. Ketika terjadi keuntungan atau kerugian dari segi modal dan dialirkan kepada atau dialami oleh seorang lain daripada individu yang merupakan penduduk dari Negara yang Memberikan Kontrak, sebagai hasil dari pemindahan harta benda yang berada di WBPMT atau saham atau kepentingan yang mirip lain dalam sebuah perusahaan yang mempunyai aktiva-aktiva yang terdiri (secara langsung, atau tidak langsung, misalnya yang termasuk suatu rangkaian perusahaan), secara penuh atau sebagian besar dari harta benda yang berada di WBPMT, jumlah keuntungan atau kerugian, demi tujuan hukum dari Negara yang Memberikan Kontrak, akan dianggap sejumlah sama dengan persentase kerangka dari jumlah keuntungan atau kerugian yang akan dialami, jika tidak ada paragraf ini .
2. Ketika ada keuntungan atau kerugian dari segi modal yang dialirkan kepada atau dialami oleh seorang individu yang merupakan penduduk dari Negara yang Memberikan Kontrak, dan dihasilkan dari pemindahan harta benda yang berada di WBPMT atau dari saham atau kepentingan lain yang mirip dalam sebuah perusahaan yang mempunyai aktiva-aktiva yang terdiri (secara langsung atau tidak langsung, misalnya melalui suatu rangkaian perusahaan) secara penuh atau sebagian besar dari harta benda yang berada di WBPMT, jumlah keuntungan atau kerugian, demi tujuan hukum dari Negara yang Memberikan Kontrak, dapat dianggap sejumlah sama dengan persentase penurunan dari jumlah keuntungan atau kerugian yang akan dialami, jika tidak ada paragraf ini.
3. Meskipun paragraf 2, Negara yang Memberikan Kontrak di mana individu tersebut merupakan penduduk dapat membebankan pajak atas keuntungannya atau mengakui kerugiannya dari segi modal tanpa penurunan tersebut. Dalam kasus itu, Negara yang Memberikan Kontrak akan memberikan pemotongan terhadap pajak yang dibayar atas keuntungannya oleh individu tersebut di Negara yang Memberikan Kontrak yang satu lagi itu.
Pasal 12: Jasa pribadi yang bebas
1. Pendapatan yang dihasilkan oleh seorang individu yang merupakan penduduk dari suatu Negara yang Memberikan Kontrak yang berkenaan dengan jasa ahli, atau kegiatan bebas yang mirip, yang dilakukan di WBPMT dapat dibebankan pajak oleh kedua Negara yang Memberikan Kontrak dengan cara dipotong dengan persentase penurunan.
2. Meskipun paragraf (1), Negara yang Memberikan Kontrak dimana individu tersebut merupakan penduduk dapat membebankan pajak atas pendapatannya tanpa penurunan tersebut. Dalam kasus itu, Negara yang Memberikan Kontrak tersebut akan memberikan pemotongan pajak terhadap pajak yang dibayar oleh individu tersebut atas pendapatannya di Negara yang Memberikan Kontrak itu terhadap pajak yang telah dibayar di Negara yang Memberikan Kontrak yang satu lagi.
3. Pendapatan yang dihasilkan oleh seorang individu yang tidak merupakan penduduk dari kedua Negara yang Memberikan Kontrak yang berkenaan dengan jasa ahli atau kegiatan bebas yang mirip, yang dilakukan di WBPMT dapat dibebankan pajak di kedua Negara yang Memberikan Kontrak tetapi tunduk pada hak pemotongan terhadap pajak yang dibayar di setiap Negara yang Memberikan Kontrak sesuai dengan persentase penurunan dari pajak kotor yang dibayar di Negara yang Memberikan Kontrak itu, atas pendapatan yang dibicarakan dalam paragraf ini.
Pasal 13: Jasa pribadi yang bergantung
1. Gaji, upah dan pemberian upah lain yang mirip, yang didapat oleh seorang individu yang merupakan penduduk dari suatu Negara yang Memberikan Kontrak yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilaksanakan di WBPMT dapat dibebankan pajak di kedua Negara yang Memberikan Kontrak dengan pemotongan persentase penurunan.
2. Meskipun paragraf (1), Negara yang Memberikan Kontrak dimana individu tersebut merupakan penduduk dapat membebankan pajak atas pemberian upah tersebut tanpa penurunan tersebut. Dalam kasus itu, Negara tersebut akan memberikan pemotongan pajak terhadap pajak yang dibayar terhadap pemberian upah tersebut oleh individu itu di Negara yang Memberikan Kontrak tersebut untuk pajak yang dibayar di Negara yang Memberikan Kontrak yang satu lagi.
3. Pemberian upah yang dihasilkan oleh seorang individu yang tidak merupakan penduduk dari kedua Negara yang Memberikan Kontrak yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilaksanakan di WBPMT, dapat dibebankan pajak di kedua Negara yang Memberikan Kontrak tetapi tunduk pada hak pemotongan terhadap pajak yang dibayar di setiap Negara yang Memberikan Kontrak sesuai dengan persentase penurunan dari pajak kotor yang dibayar di Negara yang Memberikan Kontrak itu, atas pendapatan yang dibicarakan dalam paragraf ini.
Pasal 14: Pendapatan lain
1. Hal-hal pendapatan penduduk dari suatu Negara yang Memberikan Kontrak selain seorang individu, yang didapat dari sumber-sumber di WBPMT dan tidak diperlakukan dalam Pasal-pasal sebelumnya dalam Kitab Undang-undang Perpajakan ini, akan dikurangi dengan persentase penurunan.
2. Hal-hal pendapatan seorang individu yang merupakan penduduk dari suatu Negara yang Memberikan Kontrak yang didapat dari sumber-sumber di WBPMT dan tidak diperlakukan dalam Pasal-pasal sebelumnya dalam Kitab Undang-undang Perpajakan ini, dapat dibebankan pajak di kedua Negara yang Memberikan Kontrak dengan persentase penurunan.
3. Meskipun paragraf (2), Negara yang Memberikan Kontrak dimana individu tersebut merupakan penduduk, dapat dibebankan pajak atas hal-hal pendapatan tersebut tanpa penurunan tersebut. Dalam kasus itu, Negara itu akan memberikan pemotongan pajak terhadap pajak yang dibayar oleh individu tersebut atas hal-hal pendapatannya di Negara yang Memberikan Kontrak itu terhadap pajak yang telah dibayar di Negara yang Memberikan Kontrak yang satu lagi.
4. Hal-hal pendapatan yang dihasilkan oleh seseorang yang tidak merupakan penduduk dari kedua Negara yang Memberikan Kontrak, yang didapat dari sumber-sumber di WBPMT dan tidak diperlakukan dalam Pasal-pasal sebelumnya dalam Kitab Undang-undang Perpajakan ini, dapat dibebankan pajak di kedua Negara yang Memberikan Kontrak tetapi tunduk pada hak pemotongan terhadap pajak yang dibayar di setiap Negara yang Memberikan Kontrak sesuai dengan persentase penurunan dari pajak kotor yang dibayar di Negara yang Memberikan Kontrak itu, atas pendapatan yang dibicarakan dalam paragraf ini.
5. Demi tujuan Pasal ini, “didapat dari” mempunyai arti yang sama dengan Pasal 5.
Pasal 15: Tunjangan-tunjangan
Demi tujuan hukum perpajakan Australia, jumlah pajak tunjangan Australia yang dibayar yang berhubungan dengan tunjangan- tunjangan yang diberikan kepada karyawan dalam setahun, yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilaksanakan di WBPMT akan jadi:
(a) dalam kasus karyawan tersebut yang merupakan penduduk dari Australia, pajak tunjangan dapat dibebankan tanpa penurunan;
(b) berkenaan dengan karyawan yang merupakan penduduk dari Timor-Leste, pajak tunjangan tidak akan diterapkan; dan
(c) berkenaan dengan karyawan yang tidak merupakan penduduk dari kedua Negara yang Memberikan Kontrak, jumlah yang dibayar akan dikurangi dengan persentase penurunan.
Pasal 16: Ongkos jaminan dana pensiunan
Ongkos jaminan dana pensiunan yang diterapkan oleh Australia yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilaksanakan di WBPMT dalam setahun hanya dapat diterapkan sejauh berkenaan dengan karyawan yang merupakan penduduk dari Australia, dan dalam kasus tersebut dapat diterapkan tanpa penurunan.
Pasal 17: Hal-hal lain
Dalam setiap kasus dimana pendapatan, keuntungan atau perolehan tidak didapat dari WBPMT sesuai dengan maksud istilah “didapat dari” yang digunakan di Pasal 5, demi tujuan Kitab Undang-undang ini, kedua Negara yang Memberikan Kontrak tersebut tidak akan membebankan pajak atas pendapatan, keuntungan atau perolehan dengan dasar, sebetulnya, sumbernya di WBPMT.
Pasal 18: Pajak-pajak tidak langsung
Barang-barang yang dimasukkan ke WBPMT, yang mana berasal atau tidak berasal dari suatu Negara yang Memberikan Kontrak, dan jasa yang diberikan kepada seseorang di WBPMT, pada saat atau setelah dimasukkan, dapat dibebankan pajak di kedua Negara yang Memberikan Kontrak sesuai dengan hukum pajak barang-barang dan jasa Australia yang dapat diterapkan atau hukum pajak pertambahan nilai (VAT) atau pajak penjualan Timor-Leste sesuai dengan keadaan, tetapi jumlah yang dapat dibebankan pajak dalam hubungan dengan barang-barang dan jasa-jasa tersebut akan jadi sejumlah yang sesuai dengan persentase kerangka dari jumlah yang dapat dibebankan pajak jika paragraf ini tidak ada.
Pasal 19: Pencegahan Pajak Berganda
1. Dalam kasus Australia, tunduk pada ketetapan-ketetapan hukum Australia yang kadangkala berlaku yang berhubungan dengan ijin pemberian suatu kredit terhadap pajak Australia dari pajak yang dibayar di suatu negara diluar Australia (yang tidak mempunyai pengaruh terhadap prinsip umum Pasal ini), pajak Timor-Leste yang dibayar dibawah hukum Timor-Leste dan sesuai dengan Kitab Undang-undang Perpajakan ini, baik secara langsung maupun melalui potongan, yang berkenaan dengan pendapatan yang didapat oleh seseorang yang merupakan penduduk Australia untuk jenis-jenis sebagai berikut:
(a) dividen-dividen yang dibayar secara keseluruhan atau sebagian dari keuntungan, pendapatan atau perolehan sesuai yang dibicarakan di paragraf 1 dari Pasal 8;
(b) bunga yang dibayar oleh suatu kontraktor sesuai yang dibicarakan di paragraf 2 dari Pasal 9;
(c) honorarium-honorarium yang dibayar oleh suatu kontraktor sesuai yang dibicarakan di paragraf 2 dari Pasal 10; atau
(d) keuntungan, pendapatan atau perolehan setelah pajak pendapatan sesuai yang dibicarakan di paragraf 5 dari Pasal 8,
dapat diijinkan sebagai suatu kredit terhadap pajak Australia yang dibayar atas pendapatan tersebut.
2. Dalam kasus Timor-Leste, tunduk pada ketetapan-ketetapan hukum Timor-Leste yang kadangkala berlaku yang berhubungan dengan ijin pemberian suatu kredit terhadap pajak Timor-Leste dari pajak yang dibayar di suatu negara diluar Timor-Leste (yang tidak mempunyai pengaruh terhadap prinsip umum Pasal ini), pajak Australia yang dibayar dibawah hukum Australia dan sesuai dengan Kitab Undang-undang Perpajakan ini, baik secara langsung maupun melalui potongan, yang berkenaan dengan pendapatan yang didapat oleh seseorang yang merupakan penduduk Timor-Leste untuk jenis-jenis sebagai berikut:
(a) dividen-dividen yang dibayar keseluruhan atau sebagian dari keuntungan, pendapatan atau perolehan sesuai yang dibicarakan di paragraf 1 dari Pasal 8;
(b) bunga yang dibayar oleh suatu kontraktor sesuai yang dibicarakan di paragraf 2 dari Pasal 9;
(c) honorarium-honorarium yang dibayar oleh suatu kontraktor sesuai yang dibicarakan di paragraf 2 Pasal 10; atau
(d) keuntungan, pendapatan atau perolehan setelah pajak pendapatan sesuai yang dibicarakan di paragraf 5 dari Pasal 8,
dapat diijinkan sebagai suatu kredit terhadap pajak Timor-Leste yang dibayar atas pendapatan tersebut.
3. Dividen-dividen, bunga atau honorarium-honorarium yang dibebankan pajak oleh suatu Negara yang Memberikan Kontrak sesuai dengan ketetapan-ketetapan Kitab Undang-undang Perpajakan ini dan sesuai yang dibicarakan di Pasal ini dengan tujuan menentukan hak kredit pajak luar negeri menurut hukum Negara yang Memberikan Kontrak yang satu lagi, dan dipandang sebagai pendapatan yang didapat dari sumber-sumber dari Negara yang Memberikan Kontrak yang pertama disebutkan.
Pasal 20: Prosedur kesepakatan bersama
1. Ketika seseorang merasakan bahwa tindakan yang diambil oleh badan berwenang yang berkompeten dari satu atau kedua Negara yang Memberikan Kontrak telah menghasilkan atau akan menghasilkan orang tersebut dibebankan pajak yang tidak sesuai dengan ketetapan-ketetapan Kitab Undang-undang Perpajakan ini, orang tersebut dapat, terlepas dari perbaikan yang diberikan dalam ketetapan-ketetapan hukum dalam negeri dari Negara-negara yang Memberikan Kontrak, menyampaikan kasus tersebut kepada badan berwenang yang berkompeten Negara yang Memberikan Kontrak di mana orang tersebut merupakan penduduk, atau kepada salah satu dari kedua badan berwenang yang berkompeten dari Negara yang Memberikan Kontrak jika orang tersebut tidak merupakan penduduk dari kedua Negara yang Memberikan Kontrak. Kasus tersebut harus disampaikan dalam kurun waktu tiga puluh enam (36) bulan dari pemberitahuan pertama tindakan yang menghasilkan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketetapan-ketetapan Kitab Undang-undang Perpajakan.
2. Badan berwenang yang berkompeten akan berusaha, jika tuntutan tersebut kelihatan layak dan jika badan sendiri tidak dapat mencapai suatu penyelesaian yang memuaskan, dapat menyelesaikan kasus tersebut melalui kesepakatan dengan badan berwenang yang berkompeten dari Negara yang Memberikan Kontrak yang satu lagi, dengan harapan pencegahan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketetapan-ketetapan Kitab Undang-undang Perpajakan ini. Setiap hasil yang dicapai akan dilaksanakan meskipun batas waktu yang ada di hukum dalam negeri dari Negara-negara yang Memberikan Kontrak.
3. Dalam mempertimbangkan apakah tindakan Negara yang Memberikan Kontrak sesuai atau tidak dengan ketetapan-ketetapan Kitab Undang-undang Perpajakan demi tujuan Pasal ini, perhatian khusus harus diberikan pada tujuan-tujuan Kitab Undang-undang Perpajakan ini, termasuk pada khususnya pencegahan pajak berganda.
4. Badan berwenang yang berkompeten dari Negara-negara yang Memberikan Kontrak akan secara bersama berusaha menyelesaikan kesulitan atau keraguan yang muncul tentang tafsiran atau penerapan Kitab Undang-undang Perpajakan ini. Badan berwenang yang berkompeten dari Negara-negara yang Memberikan Kontrak dapat bertemu secara kadangkala atau berkomunikasi secara lain demi tujuan membicarakan mengenai penyelenggaraan dan penerapan Kitab Undang-undang Perpajakan ini. Mereka juga dapat berunding secara bersama dalam hubungan dengan pajak berganda dalam hukum atau pajak berganda ekonomis dalam kasus-kasus yang tidak ditetapkan secara khusus di Kitab Undang-undang Perpajakan ini.
5. Demi tujuan paragraf 3 dari Pasal XXII (perundingan) dari Kesepakatan Umum mengenai Perdagangan dalam Jasa, Negara-negara yang Memberikan Kontrak menyetujui bahwa, meskipun paragraf itu, setiap perselisihan diantara mereka tentang apakah sebuah tindakan jatuh dalam keleluasaan Kitab Undang-undang Perpajakan ini dapat dibawa ke Komisi untuk Perdagangan dalam Jasa, sesuai dengan yang ditetapkan di paragraf itu, hanya dengan ijin dari kedua Negara yang Memberikan Kontrak. Setiap keraguan dalam tafsiran paragraf ini, akan diselesaikan dibawah paragraf 4 dari Pasal ini atau, jika tidak dapat diselesaikan menurut prosedur itu, akan diselesaikan menurut prosedur lain yang manapun yang disetujui oleh kedua Negara yang Memberikan Kontrak.
Pasal 21: Pertukaran informasi
1. Setiap badan berwenang yang berkompeten dari Negara-negara yang Memberikan Kontrak akan saling menukar informasi yang diperlukan dalam menjalankan ketetapan-ketetapan Kitab Undang-undang Perpajakan ini atau hukum dalam negeri dari Negara-negara yang Memberikan Kontrak dalam hubungan dengan pajak-pajak yang dimaksud dalam Kitab Undang-undang Perpajakan ini, sejauh perpajakan tersebut tidak melawan Kitab Undang-undang Perpajakan tersebut, pada khususnya penghindaran atau pengelakan pajak-pajak tersebut. Setiap informasi yang diterima oleh badan berwenang yang berkompeten dari suatu Negara yang Memberikan Kontrak akan diperlakukan sebagai rahasia dengan cara yang sama dengan yang diterapkan untuk informasi yang diperoleh dibawah hukum dalam negeri dari Negara yang Memberikan Kontrak itu dan hanya akan disingkap kepada orang-orang atau badan-badan berwenang (termasuk pengadilan- pengadilan dan badan-badan administratif) yang terlibat dalam penilaian atau perkumpulan, pelaksanaan atau penuntutan dalam hubungan dengan, atau penentuan banding-banding yang berhubungan dengan, pajak-pajak yang dimaksud dalam Kitab Undang-undang Perpajakan ini dan hanya akan digunakan demi tujuan-tujuan tersebut. Orang-orang dan badan-badan tersebut dapat menyingkap informasi tersebut dalam pengadilan-pengadilan umum atau dalam keputusan-keputusan hukum atau pengadilan yang berhubungan dengan pajak-pajak yang dimaksud dalam Kitab Undang-undang Perpajakan ini.
2. Dalam kasus yang manapun, ketetapan-ketetapan dari paragraf 1 dalam Pasal ini tidak akan ditafsirkan untuk menerapkan terhadap Negara yang Memberikan Kontrak kewajiban berikut:
(a) mengadakan tindakan administrasi yang tidak sesuai dengan hukum atau praktek administratif dari kedua Negara yang Memberikan Kontrak;
(b) untuk menyediakan informasi yang tidak dapat diperoleh menurut hukum atau dengan penjalanan biasa dari administrasi dari kedua Negara yang Memberikan Kontrak; atau
(c) untuk menyediakan informasi yang mana akan menyingkap setiap rahasia perdangangan, usaha, industri, perniagaan atau ahli atau proses perdagangan, atau untuk menyediakan informasi yang bertolak belakang dengan kebijakan umum.
Pasal 22: Hubungan dengan penetapan perpajakan lainnya
Tidak ada dalam Kitab Undang-undang perpajakan ini yang bermaksud untuk membatasi penyelenggaraan penetapan perpajakan yang dihasilkan oleh setiap Negara yang Memberikan Kontrak dengan negara atau daratan ketiga kecuali ditetapkan oleh perjanjian tersebut.
Pasal 23: Ketetapan-ketetapan Peralihan
1. Kerugian usaha yang dialami di WBPMT oleh seseorang dalam tahun sebelum tahun dimana Kitab Undang-undang Perpajakan ini berlaku dan kerugian yang dapat dibagikan secara adil sesuai dengan paragraf 2 untuk sebagian dari tahun sebelum tanggal mulai berlaku Kitab Undang-undang Perpajakan dalam hukum dalam negeri, demi tujuan hukum perpajakan dari suatu Negara yang Memberikan Kontrak dan sesuai dengan ketetapan-ketetapan hukum tersebut, dapat dibawa ke depan untuk dikurangi dari pendapatan yang tunduk pada ketetapan-ketetapan Kitab Undang-undang Perpajakan ini, sesuai dengan ketetapan-ketetapan Kitab Undang-undang Perpajakan.
2. Dalam tahun dimana Kitab Undang-undang Perpajakan ini mulai berlaku, Negara-negara yang Memberikan Kontrak hanya akan menerapkan persentase kerangka atau persentase penurunan terhadap proporsi pendapatan, kerugian dan hal lain yang dibicarakan dalam Kitab Undang-undang Perpajakan ini yang sesuai dengan proporsi dari masa yang mulai berlaku dalam hukum dalam negeri sampai akhir tahun.
Pasal 24: Mekanisme meninjau kembali
Atas permintaan dari salah satu Negara yang Memberikan Kontrak, Negara-negara yang Memberikan Kontrak akan meninjau kembali syarat-syarat dan penyelenggaraan dari Kitab Undang-undang Perpajakan ini dengan harapan mengamandemen Kitab Undang-undang Perpajakannya, jika dianggap diperlukan.
Pasal 25: Mulai berlaku
Kitab Undang-undang Perpajakan ini akan mulai berlaku bersamaan dengan berlakunya Perjanjian yang mana merupakan bagian dirinya.
Wakil Pemerintah Australia | Wakil Pemerintah Timor Timur |
John Howard (Perdana Menteri) | Mari Alkatiri (Perdana Menteri) |